Minggu, 19 Desember 2010

pelanggaran ham

PELANGGARAN HAM TERHADAP ANAK
DI BAWAH UMUR

Kelompok IX

Masruroh A14100104
Apriansyah C24100084
Kumala Ardacandra Hayuningrum E34100091
Dewita Ayu Sejati G44100029
Ayu Frianka H14100052
Saefihim I34100026








DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGKAT PERSIAPAN BERSAMA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2010

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pada hakikatnya HAM ini milik semua manusia, tapi mengapa kata-kata HAM ini sering disalahgunakan. Sebagai contoh, masih banyak anak-anak yang menjadi korban atas penyalahgunaan HAM. Ironisnya masa anak-anak yang seharusnya menjadi masa indah yang diisi dengan canda tawa, bermain dan belajar, terenggut oleh orang-orang yang memanfaatkan kepolosan anak-anak untuk kepentingan pribadi.
Hak merupakan unsur nomatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh setiap individu. Masalah HAM yang terjadi saat ini sangatlah komplek dan sering menjadi perbincangan yang tak kunjung habis. Saat ini pelanggaran HAM tidak hanya terjadi pada orang dewasa, justru anak-anak dibawahumur 10 tahun yang banyak menjadi korban pelanggaran HAM. Hal ini disebabkan oleh banyak factor-faktor disekitar lingkungan mereka yang negatif.

Tujuan
Makalah ini diangkat untuk membuka pikiran mengenai kehidupan anak-anak penerus bangsa yang semakin hari semakin terpuruk keadaanya. Sebagaimana fakta yang terjadi saat ini dimasyarakat sering terjadi tindak kekerasan dan kriminalitas yang korbannya sebagian besar anak-anak. Pelanggaran HAM terhadap anak tidak hanya dilakukan keluargagolongan menengah ke bawah tetapi juga terjadi pada golongan menengah ke atas. Sebaimana gambaran kasus diatas maka diangkat menjadi bahan diskusi untuk menemukan solusi dan jalan keluar permasalahan ini.

Permasalahan
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagaimana makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 telah jelas bahwa HAM merupakan hak semua orang mulai dalam kandungan hingga orang tersebut meninggal dunia. Maka sudah selayaknya manusia menjaga hak orang lain agar haknya pun dijaga.
Anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkatdan martabat kemanusian, serta mendapan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dimaksud sebagai anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan. Sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan, memfasilitasi, dan melindungi hak-hak setip warganya tanpa terkeculi warga negara yang masih tergolong anak-anak.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasl 77, jelas-jelas ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak tersebut mengalami kerugian, baik material maupun moral sehingga menghambat fungsi sosialnya atau penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik, fisik, mental, maupun sosial dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Meskipun sedemikian tegasnya pasal ini member sanksi, ironisnya kerap kali muncul berita di media massa tentang kejamnya pelaku kekerasan terhadap anak.
Buktinya sekitar satu tahun lalu dapat disimak dalam berita bahwa di Semarang telah ditangkap pelaku perdagangan bayi. Rupanya tidak sedikit balita yang diperjualbelikan dengan alasan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak karena orang tuanya sangat miskin. Dengan bisnis perdagangan anak bisa membuat sebagian orang menjadi jutawan, inilah alasan yang sesungguhnya.
Sering pula muncul kasus-kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan sebagai buah dari perzinahan, perselingkuhan, atau ketidaksiapan orang tua untuk memiliki anak. Betapa kejinya tragedi tersebut padahal bayi-bayi itu tidak berdosa, bahkan merekapun tidak minta dilahirkan kedunia.
Bukan hanya itu anak-anak sering menjadi korban kekerasan seksual, mereka disodomi, diperkosa, dicabuli, bahkan akhirnya dibunuh. Selain itu, tidak sedikit ABG-ABG (anak baru gede) laki-laki ataupun perempuan terperosok dan menjalani profesi sebagai pekerja seks komersial. Jika digali sebab musababnya, selalu saja diawali dengan tipu daya dan pemaksaan.
Anak yang seharusnya dilindungi, ditimang-timang, dididik menjadi generasi masa depan, justru dilakukan seperti binatang. Sungguh memprihatinkan, jika hal ini tidak dipedulikan dari sekarang maka generasi bangsa ini lambat laun akan musnah atau bisa jadi generasi bangsa ini akan berprilaku sama. Mereka bisa saja menjadi pemerkosa, pembunuh, pelaku sodomi, atau melakukan hal yang lebih buruk lagi sebagai dampak perlakuan kekerasan yang mereka terima.
Meskipun berbagai kasus pelanggaran HAM anak telah dimeja hijaukan, tetapi nampaknya tak mampu mencegah peningkatan jumlah anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Bahkan, tampaknya system peradilan terhadap pelanggaran hak anak belum sepenuhnya menggunakan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai rujukan.
Secara umum dapat dikatakan Undang-Undang sudah memberikan perlindungan kepada anak-anak. Akan tetapi, implementasi peraturan perundang-undangan tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan antara lain; pertama, upaya penegakkan hukum masih mengalami kesulitan. Kedua, harmonisasi berbagai Undang-Undang yang memberikan perlindungan kepada anak dihadapkan pada berbagai hambatan. Ketiga, sosilisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat belum sepenuhnya dapat dilakukan dengan baik. Terakhir kebijakan pemerintah lebih banyak berorientasi kepada pemenuhan dan perlindugan hak-hak sipil politik, ekonomi, social, dan budaya.
Harus diakui, keberadaan anak-anak merupakan mayoritas di negeri ini. Karenanya diperlukantindakan aktif untukmelindungi hak-hak dan kepentingan mereka melalui penegakkan hukum. Hak asasi anak belum sepenuhnya terpenuhi secara maksimal, sehingga membawa konsekuensi bagi kehidupan diri dan keluarganya. Berbagai bukti empiris menunjukkan bahwa masih dijumpai anak-anak yang mendapat perlakuan belum sesuai dengan harapan. Kendalanya antara lain, kurang koordinasi antara instansi pmerintah, belum terlaksananya sosialisasi dengan baik, dan kemiskinan yang masih dialami masyarakat.




Pembahasan
Permasalahan di atas diketahui bahwa semakin hari kasus HAM terhadap anak – anak semakin meningkat dan marak terjadi. Semua itu tidak dapat dipungkiri lagi bahwa peran keluarga sangat penting. Keluarga adalah lingkungan dimana semua aspek kehidupan berjalan disana. Rasa sayang antar anggota yang muncul secara alamiah karena ikatan keluarga membuat keluarga menjadi sesuatu hal yang dirasa sangat berharga. Namun,pada kasus ini terlihat jelas ternyata masih banyak orang tua yang tega menyiksa maupun mengeksploitasi anak mereka. Alasan yang bisa menjadi pemicuh terjadinya hal tersebut sudah tidak asing yakni ekonomi. Seharusnya keluarga berperan aktif dalam tumbuh kembang anak, jikalah anak-anak mereka putus sekolah dan terpaksa harus bekerja,maka sebagai orang tua harus mencarikan pekerjaan yang sesuai dan dirasa tidak membebani anak terlalu berat. Dengan begitu anak-anak dengan senang menjalaninya. Namun, sebaiknya orang tua harus bisa memberikan contoh semangat dan memberikan motivasi agar anak-anak mereka menjadi lebih baik dari mereka.
Program-program pemerintah sudah banyak yang membantu, diantaranya wajib belajar Sembilan tahun. Sebagai orang tua yang merasa kurang mampu dalam membiayai anaknya sekolah mungkin ini menjadi salah satu solusi agar anak-anak mereka dapat merasakan bangku sekolah dan mewujudkan cita-cita mereka. Namun tidak hanya itu,seharusnya pemerintah harus lebih memperhatikan masalah ini. Seperti yang diketahui bahwa anak-anak adalah penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi oleh seluruh masyarakat. Tidak cukup pemerintah mencanangkan wajib belajar Sembilan tahun jika dalam pelaksanaannya masih banyak masalah. Seperti kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang program-program pemrintah yang bertujuan mensejahterakan rakyat, masih adanya oknum-oknum yang dengan sengaja mencari keuntungan dari program-program pemerintah tersebut dan masih banyak lagi permasalahan yang mesti dibenahi oleh pemerintah.
Sebenarnya telah banyak LSM-LSM yang fokus terhadap pelanggran HAM terhadap anak dan peduli terhadap nasib anak-anak bangsa, Namun banyak kendala yang mereka alami dalam pelaksanaannya seperti dana dan kurangnya perhatian pemerintah kepada LSM tersebut. Alangkah baiknya jika pemerintah lebih mendukung bahkan bekerja sama. Dengan begitu diharapkan terjadi keharmonisan antara pemerintah dan LSM dalam menjalankan program-program LSM maupun pemerintah yang bertujuan menangani dan menanggulangi permasalahan HAM terhadap anak-anak.
Masyarakat dalam hal ini juga memiliki andil yang cukup besar, Permasalahan ini tidak hanya bisa mengandalkan keluarga,pemerintah maupun LSM saja. Masyarakat sebagai tempat interaksi anak-anak dilingkungan mereka harus berpartisipasi dalam memecahkan masalah ini. Salah satu caranya dengan menciptakan situasi yang kondusif dan lingkungan yang baik agar semua yang menjadi masalah saat ini bisa diminimalisir bahkan dihilangkan. Bukan hanya itu, masyarakat juga harus ikut bertpartisipasi dalm memajukan program-program pemerintah maupun LSM.



















Kesimpulan
Semakin hari pelanggaran HAM semakin banyak terjadi tapi dari kasus tersebutlah banyak orang yang tergerak hatinya untuk saling membantu sesama. Mereka dengan sukarela membentuk LSM-LSM untuk menyelamatkan orang-orang khususnya anak-anak dari cengkraman orang-orang yang hanya ingin memanfaatkan kepolosan dan keluguannya untuk kepentingan pribadi. LSM itu dibentuk dengan tujuan agar mereka dapat menikmati hidup dengan sebagaimana mestinya.
LSM telah bekerja semaksimal mungkin agar dapat meminimalisir pelanggaran HAM terhadap anak dibawah umur. Tapi tanpa ada dukungan dari pemerintah dan masyarakat sekuat apapun tekad LSM tersebut tak mungkin dapat terwujud. Karna LSM hanyalah sebuah lembaga yang bernaung dibawah pemerintah dan masyarakat jugalah yang akan menjalankan semua program yang akan dibentuk oleh LSM tersebut.
Peran yang terpenting dalam kasus pelanggaran HAM terhadap anak ini yaitu orang tua dan lingkungan sekitar mereka. Karena apapun yang terjadi pada anak-anak mereka merupakan tanggung jawab orang tua dan warga sekitar. Bila mereka lalai akan tanggung jawabnya maka segala kemungkinan dapat saja menimpa anak-anaknya. Oleh karena itu kontrol dari orangtua sangatlah penting agar hal-hal yang tidak diingin tidak terjadi.
Memang pemerintah telah mewajibkan sekolah sembilan tahun agar seluruh masyarakat dapat belajar dan menikmati fasilitas yang telah disediakan pemerintah namun masih saja ada orang tua yang tidak mengerti akan pentingnya belajar bagi anak-anak mereka. Meraka lebih rela bila anak-anak mereka mencari uang guna membantu perekonomian.

Daftar Pustaka
Rangkuti. P.A. 2007. MEMBANGUN KESADARAN BELA NEGARA. IPB PERS. BOGOR.





















Notulensi Presentasi Makalah Jumat 19 november 2010
PELANGGARAN HAM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR
Pertanyaan 1
Nama : Givo Alsepan
Nrp : G24100012
Sekarang ini banyak anak yang menjadi pengemis, pengamen, dll. Siapa yang seharusnya bertanggung jawab? Apakah hal ini dikarenakan tata hukum yang salah ?
Jawaban : Dalam hal ini banyak yang bertanggung jawab, diantaranya ; Keluarga sebagai kontrol tata kelakuan anak harus lebih memperhatikan dan jangan mengeksploitasi anak. Pemerintah harus lebih perhatian dengan cara mendata secara rinci tentang siapa saja anak yang menjadi pengamen maupun pengemis. Sebenarnya program-program pemerintah sudah banyak yung mendukung dan mencegah agar tidak terjadi kejadian diatas seperti wajib belajar sembilan tahun. Dan Kita sebagai orang-orang yang berada disekitar anak-anak jitu harus menciptakan lingkungan yang baik agar terjadi keharmonisan bukannya pengeksploitasian maupun pelanggaran HAM terhadap mereka.
Bukan tata hukum yang salah.
(Dijawab oleh : Masruroh A14100104)

Pertanyaan 2
Nama : Hania Zulfa
Nrp : A44100071
Berapa batasan umur HAM anak di bawah umur?
Dan apakah pernikahan paksa termasuk pelanggaran HAM?
Jawaban : Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK yang menyatakan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pernikahan paksa merupakan pelanggaran HAM.
(Dijawab oleh : Ayu Frianka H14100052)

Pertanyaan 3
Nama : Heri Ichsan
Nrp : C54100030
Pada masalah Sandy seorang anak 4 tahun yang merokok, bagaimana tanggapannya? Dan bagaimana solusinya?
Jawaban : Permasalahan Sandy, anak 4 tahun yang merokok merupakan kelalaian orangtua dalam mendidik anaknya. Kurangnya pengetahuan akan bahaya merokok dan adanya rasa tidak tega untuk melarang anaknya membuat anak tersebut semakin terjerumus dalam kebiasaannya merokok layaknya orang dewasa.
Solusinya didakan penyuluhan untuk para orangtua agar lebih mengawasi tingkah laku anak mereka dan diberi penyluhan akan bahaya merokok apalagi bagi anak dibawah umur. Solusi lainnya yaitu memasukkan anak tersebut ke panti rehabilitasi agar anak tersebut bisa sembuh dari kecanduannya terhadap rokok.
(Dijawab oleh : Dewita Ayu Sejati G44100029 dan Apriansyah C24100084)

Pertanyaan 4
Nama : Annisa F L
Nrp : B04100058
Bagaimana tanggapan mengenai masalah TKI di bawah umur? Dan apakah ada hukumannya?
Jawaban :
TKI boleh-boleh saja jika memenuhi syarat antara lain umur yang cukup dan melalui jalur yang resmi. Permasalahan yang anda tanyakan adalah masalah TKI dibawah umur. Menurut saya itu sebuah pelanggaran HAM karena secara tidak langsung telah membuat mereka memiliki tanggungan yang belum seharusnya mereka pikul. Jika anak-anak itu dengan senang hati menjalani pekerjaan itu maka tugas orang tua harus menyadarkannya. Sebagai langkah solusi dari pemerintah, pemerintah harus lebih memperhatikan, seperti menyediakan tempat pelatihan untuk para TKI, memberi pelatihan keterampilan bagi mereka dan memperketat birokrasi pemberangkatan TKI ke luar negeri.Dan pada saat nantinya mereka tetap ingin melanjutkan menjadi TKI, maka mereka bisa diberangkatkan jika telah memenuhi syarat dan mempunyai keahlian serta berangkat secara legal. Merekapun disana bisa menjadi TKI yang berkualitas.
(Dijawab oleh : Apriansyah C24100084)

Tanggapan 1 terhadap pertanyaan 2
Nama : Wahyu Putra
Nrp : G64100061
Jika pernikahan paksa merupakan pelanggaran HAM. Lalu bagaimana mengenai kasus anak BUD yang dalam kontraknya tidak boleh menikah selama kuliah 4 tahun dan selama pengabdian 3 tahun?
Tanggapan kami :
Yang saya ketahui bahwa dalam beasiswa BUD, sebelumnya mereka telah menandatangani kontrak dengan pihak pemberi beasiswa. Otomatis saat mereka menandatangani mereka dalam keadaan sadar. Saya pikir itu bukan pelanggaran HAM karena ada timbal balik yang sama-sama menguntungkan. Mahasiswa dapat kuliah gratis dan dapat uang saku tiap bulan, pemberi beasiswa pun untung karena ada sumber daya manusia atau pengajar berkualitas didikan universitas pilihan. Dan diharapkan lulusan dari situ dapat berguna bagi masyarakat.
(Ditanggapi oleh : Saefihim I34100026)

Tanggapan 2
Nama : Taufiq
Nrp : G14100094
Menurut saya, solusi pemerintah sudah cukup baik dengan dibuktikan adanya dana BOS
Tanggapan kami :
Alhamdulillah, didaerah saya sudah mencanangkan wajib belajar 12 tahun, semua uang sekolah ditanggung pemerintah kecuali biaya hidup, buku dan pakaian. Tapi menurutku itu sudah sangat membantu dan meringankan orang tua yang kurang mampu. Namun ada masalah yakni semangat teman-teman kita yang kurang, sebagai teman dan seseorang yang hidup di lingkungan mereka, kita harus memberi semangat dan motivasi kepada mereka agar kita sama-sama bisa mengeyam bangku pendidikan dan meraih impian-impian kita.
(Ditanggapi oleh : Saefihim I34100026)

Tanggapan 3 terhadap pertanyaan 3
Nama : Bima Maha Putra
Nrp : G74100015
Merokok dibawah umur merupakan pengaruh dari orangtua dan pengaruh dari lingkungan. Misalnya ikut-ikutan merokok karena orangtua merokok, dll. Solusinya dimasukkan ke panti rehabilitasi atau dijauhkan dari lingkungan yang berpengaruh buruk.

Tanggapan 4
Nama : Irfan Maulana
Nrp : A14100093
Bagi pemerintah seharusnya diadakan persyaratan khusus untuk pengiriman TKI, misalnya adanya batasan umur. Pemerintah juga seharusnya menyeleksi TKI yang mem punyai keahlian. Juga diadakan penyuluhan proteksi diri untuk melindungi diri dari kekerasan diluar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar